Daerah

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

×

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).
Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).

Dia menjelaskan, untuk tim yang dipersiapkan akan selalu bergerak mencari kendaraan memiliki knalpot bising, terutama pada malam minggu, di mana rerata banyak kendaraan akan keluar.

“Penggunaan knalpot bising ini melanggar Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Persediaan Minyak Goreng Aman, Kapolres Cirebon Kota Imbau Warga Tak Khawatir

Galih mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengubah kendaraan bermotornya tidak lagi standar pabrikan, dan menggunakan knalpot bising, selain melanggar aturan juga membuat ketertiban di masyarakat terganggu.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Remaja Ini Geberkan Knalpot Bising ke Polisi di Alun-alun Banjarsari Ciamis

Galih melanjutkan, ketika pihaknya mendapati ada kendaraan knalpot bising, maka akan langsung di bawa ke Mapolresta Cirebon maupun polsek terdekat, sampai nantinya pemilik bisa membawa knalpot standar.

Baca Juga:  Hujan Deras hingga Sungai Cikeruh Meluap, Lima Desa di Jatinangor Sumedang Terendam Banjir

“Kami akan langsung membawa kendaraan yang didapati ber knalpot bising, dan ketika mau diambil, maka harus dipasang knalpot standar pabrikan,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2