Daerah

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

×

Polisi Tegaskan akan Tindak Knalpot Bising di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).
Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising. (Foto: Istockphoto).

Dia menjelaskan, untuk tim yang dipersiapkan akan selalu bergerak mencari kendaraan memiliki knalpot bising, terutama pada malam minggu, di mana rerata banyak kendaraan akan keluar.

“Penggunaan knalpot bising ini melanggar Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pandemi Mulai Landai, Pemkot Bandung Genjot Sektor Pariwisata

Galih mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengubah kendaraan bermotornya tidak lagi standar pabrikan, dan menggunakan knalpot bising, selain melanggar aturan juga membuat ketertiban di masyarakat terganggu.

Baca Juga:  Indonesia Masuk 5 Terbesar Dunia Pencapaian Vaksinasi Covid-19

Galih melanjutkan, ketika pihaknya mendapati ada kendaraan knalpot bising, maka akan langsung di bawa ke Mapolresta Cirebon maupun polsek terdekat, sampai nantinya pemilik bisa membawa knalpot standar.

Baca Juga:  Pasca Hujan Deras, Rumah Warga di Cibeber Cianjur Amblas

“Kami akan langsung membawa kendaraan yang didapati ber knalpot bising, dan ketika mau diambil, maka harus dipasang knalpot standar pabrikan,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2