JABARNEWS | BANDUNG – Perda bangunan gedung telah diterbitkan, salah satunya terkiat penyedian tempat ibadah umat Islam atau musala yang layak di mal-mal.
Kedepan, setiap mal harus menyediakan musala yang layak dan bukan di basement seperti saat ini.
Karenanya Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta semua mal di kota kembang ini untuk mematuhi aturan tersebut.
“Mang Oded berharap semua gedung perbelanjaan menyediakan tempat ibadah agar pengunjung nyaman,” jelas Oded.
Menurut Oded jika dipusat perbelanjaan terdapat musala yang baik maka pengunjung khususnya umat Islam akan merasa nyaman, karena bisa belanja dan tidak meninggalkan kewajibannya beribadah.
Terbitnya perda tersebut berdasarkan kajian, saat ini musala di mal-mal selalu ditempatkan di basement atau lahan parkir. Malah terkadang musala tak menampung jamaah banyak sehingga harus mengantri, lalu gelap dan terganggu polusi suara kendaraan yang parkir ataupun polusi udaranya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat