Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan di Sukabumi, Ini Motifnya

Ilustrasi – Pembunuhan. (iStockphoto/Marccophoto)

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Semakin Gencar Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi