JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Kabupaten Ciamis dan sejumlah fasilitas umum saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, dari 38 orang yang diamankan, 16 di antaranya terbukti terlibat perusakan, termasuk 11 pelajar.
“Sebagian besar pelaku bukan warga Ciamis, melainkan dari Pangandaran, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya,” ujarnya dalam jumpa pers, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, aksi bermula di Mapolres Ciamis sebelum bergeser ke Kantor DPRD. Mahasiswa yang berunjuk rasa memisahkan diri dari sekelompok massa berpakaian hitam dan bermasker yang diduga sengaja membuat kericuhan. Massa tersebut melempari pos satpam, gedung utama DPRD, lampu taman, hingga rambu lalu lintas.
Polisi juga menemukan beberapa pelaku diduga terlibat dalam perusakan serupa di DPRD Kota Tasikmalaya. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama (ancaman pidana 7 tahun) dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman pidana 2 tahun).