Daerah

Polis Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Kantor DPRD Ciamis

×

Polis Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Kantor DPRD Ciamis

Sebarkan artikel ini
DPRD Ciamis
Kantor DPRD Kabupaten Ciamis rusak. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMISPolres Ciamis menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Kabupaten Ciamis dan sejumlah fasilitas umum saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, dari 38 orang yang diamankan, 16 di antaranya terbukti terlibat perusakan, termasuk 11 pelajar.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diminta Waspada, Kasus Covid-19 Kembali Meningkat

“Sebagian besar pelaku bukan warga Ciamis, melainkan dari Pangandaran, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya,” ujarnya dalam jumpa pers, Minggu (31/8/2025).

Menurutnya, aksi bermula di Mapolres Ciamis sebelum bergeser ke Kantor DPRD. Mahasiswa yang berunjuk rasa memisahkan diri dari sekelompok massa berpakaian hitam dan bermasker yang diduga sengaja membuat kericuhan. Massa tersebut melempari pos satpam, gedung utama DPRD, lampu taman, hingga rambu lalu lintas.

Baca Juga:  Polres Ciamis Ungkap Kasus Pemalsuan SIM B2, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi juga menemukan beberapa pelaku diduga terlibat dalam perusakan serupa di DPRD Kota Tasikmalaya. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama (ancaman pidana 7 tahun) dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman pidana 2 tahun).

Baca Juga:  Jabar Terus Gali Potensi Industri Pariwisata, Strategi Ekonomi yang Sempat Anjlok
Pages ( 1 of 2 ): 1 2