Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

×

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar-Bus pariwisata menabrak kendaraan dan rumah warga di kawasan Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).
Tangkapan layar-Bus pariwisata menabrak kendaraan dan rumah warga di kawasan Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

Tony menambahkan, pihaknya juga memeriksa apakah sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka sudah kita periksa dari mulai tes urin Narkoba. Ternyata hasilnya negatif,” tuturnya melansir suarajabar.id.

Baca Juga:  Mitos Pertunjukan Wayang Golek Mengundang Malapetaka di Dusun Cariu Ciamis

Sementara terkait dengan kondisi bus pariwisata Pandawa, saat melakukan pemeriksaan kondisi mobil ternyata baik-baik saja.

“Sehingga kita simpulkan bahwa tersangka IF kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Soal Kecelakaan Maut Truk Tangki di Bekasi, DPR RI Minta PT Pertamina Tanggung Jawab ke Korban

Tony menambahkan, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Aek Silang, Pria di Humbahas Ditemukan Tidak Bernyawa
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan