Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Tangkapan layar-Bus pariwisata menabrak kendaraan dan rumah warga di kawasan Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yakni IY sebagai tersangka kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga:  AKP Arman Sahti Pindah Tugas, Jabat Kasat Lantas Polres Karawang

Tony mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Parah! Wanita Ini Nekat Jadi Pengepul Duit Judi Online, Kini Nginap di Hotel Prodeo

Terungkap, IY menjadi sopir bus pariwisata baru setahun. Bahkan, ini merupakan kedua kalinya IY mengantarkan rombongan ke Panjalu.

“Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Amankan Puluhan Botol Miras di bulan Ramadan.