Daerah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Atas Tewasnya Dua IRT di Tambang Emas Ilegal Madina

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Atas Tewasnya Dua IRT di Tambang Emas Ilegal Madina

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Atas Tewasnya Dua IRT di Tambang Emas Ilegal Madina. (Foto: Dok/JabarNews).
Ilustrasi Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Atas Tewasnya Dua IRT di Tambang Emas Ilegal Madina. (Foto: Dok/JabarNews).

Tatan menambahkan, sedangkan tersangka AP dan AL dijerat pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentangPertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Longsor di Jembatan Cigudig, Akses Lalu Lintas Bogor-Puncak-Sukabumi Terhambat

“Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda 5 miliar,” bilangnya.(Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan