Daerah

Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

×

Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

Sebarkan artikel ini
Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BOGOR – Polsek Citeureup merespons video viral yang beredar di grup WhatsApp mengenai kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan bahwa pada Rabu, 10 Juli 2024, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, telah dilakukan daftar ulang untuk siswa yang diterima di SMPN 3 Citeureup.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang, Seorang Perempuan di Banjaranyar Ciamis Ditemukan Tewas dalam Selokan

Sebanyak 396 siswa telah lolos seleksi PPDB yang berlangsung dari 1 hingga 5 Juli 2024. Namun, datanglah perwakilan dari 59 orang tua peserta didik yang anaknya didiskualifikasi oleh sekolah karena zonasi yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  6 langkah Ini Upaya Pemkot Pulihkan Ekonomi Warga Kota Bandung

“Sebanyak 59 peserta tersebut, melalui aplikasi dinyatakan diterima, tetapi saat dilakukan verifikasi data oleh panitia ternyata tidak sesuai dengan koordinat alamat di KTP dan KK,” ungkapnya.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Yang Wajib Dilakukan Saat Keluar Rumah Agar Terhindar Covid-19

Terdapat dugaan adanya pungutan liar untuk bisa diterima di sekolah tersebut dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah bernama Dani.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2