Daerah

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Gas Elpiji Oplosan di Cirebon, Bisa Untung Rp131 Juta dalam Sebulan

×

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Gas Elpiji Oplosan di Cirebon, Bisa Untung Rp131 Juta dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Dok. JabarNews).

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon,” ucapnya.

Baca Juga:  Dihadapan Ribuan Banser, Ridwan Kamil Beberkan Hal Ini

Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

“AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Wow! Kemarin, 33 Ribu Warga di Cirebon Disuntik Vaksin Penguat
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan