Daerah

Polres Asahan Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Dua Tempat

×

Polres Asahan Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Dua Tempat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

Putu menjelaskan, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 11r ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Pria asal Bogor Sembunyikan 11 Kg Ganja di Area Pesawahan, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya (mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan