“Untuk sementara, kami sudah mengamankan 3 orang pelaku dan 3 unit mobil. Kami masih melakukan pengembangan untuk yang lainnya,” kata Iptu Heru.
Pelaku RN dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya, YD dan RZ, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman yang sama. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News