Daerah

Modus Gadaikan, Polres Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

×

Modus Gadaikan, Polres Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Mobil Rental
Kasat Reskrim Polres Banjar, menunjukkan barang bukti tindak pidana penggelapan mobil rental, saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025). (Foto: Istimewa).

“Untuk sementara, kami sudah mengamankan 3 orang pelaku dan 3 unit mobil. Kami masih melakukan pengembangan untuk yang lainnya,” kata Iptu Heru.

Baca Juga:  Bukan Kaleng-kaleng, Maling di Kota Banjar Embat Dua Motor Milik Anggota Polisi

Pelaku RN dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya, YD dan RZ, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman yang sama. (Red)

Baca Juga:  Seorang Pria Asal Brebes Ditemukan Tewas dalam Toilet SPBU di Purwaharja Kota Banjar, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2