JABARNEWS | BEKASI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap aktivitas produksi narkoba skala rumahan beserta jaringan pengedarnya yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini berlangsung selama lebih dari sebulan dan membuahkan penangkapan lima orang tersangka.
“Petugas menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti narkoba serta obat-obatan terlarang senilai lebih dari Rp1,3 miliar,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/5/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda. Kelima tersangka berinisial M, K, S, FM, dan MS diamankan di Kampung Ciketing (Sumur Batu), Mustika Jaya (Kota Bekasi), sebuah apartemen di Tarumajaya, dan Desa Wanasari, Cibitung (Kabupaten Bekasi).
Barang bukti yang disita yakni Sabu: 189,18 gram, Bibit sinte: 373,5 gram, Tembakau sintetis: 2.016,22 gram, Ekstasi: 1,5 butir, Obat daftar G: 1.339 butir.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.