Selain itu, disita pula 20 dirijen bahan baku sabun, dua dus bahan krim, 700-an botol kosong, stiker produk, dua alat vakum, 23 paket kosmetik retur, enam ponsel, dan puluhan kardus berisi paket siap kirim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 Ayat (2) UU No. 20/2016 tentang Merek, Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pemilik merek GlowGlowing, Popy Karisma Lestya Rahayu, menyatakan telah menerima banyak keluhan dari konsumen yang mengalami efek negatif setelah menggunakan produk palsu.
“Ada yang melapor lewat DM dan komentar di media sosial, mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, bahkan berubah warna keemasan,” ujarnya.
Popy menyebut pemalsuan ini bukan hanya merugikan secara materiil, tapi juga merusak reputasi merek dan membahayakan kesehatan masyarakat.