JABARNEWS | BANDUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal di sebuah rumah di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022).
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan, produk obat-obatan dan kosmetik yang disita bernilai kurang lebih Rp1,2 miliar.
Ia menduga rumah tersebut menjadi tempat distribusi produk obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen.
“Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Adapun jenis barang disita itu, sambung Alex terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik. Semuanya dimasukan ke dalam kardus yang selanjutnya diamankan ke kantor BPOM Bandung.