Daerah

Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kg untuk Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

×

Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kg untuk Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Adhimas.

Baca Juga:  Pengurus Golkar Kota Bogor Datangi Kantor Partai Demokrat, Ini yang Dibahas

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut dan mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. “Barang haram ini rencananya akan disebarkan di wilayah Jabodetabek dengan metode tempel,” tambahnya.

Baca Juga:  Epy Kusnandar Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Jadi Tersangka, Rupanya Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati. (red)

Baca Juga:  Kronologi Pencabulan Bocah hingga Hamil di Bogor: Dua Kali Disetubi dan Diancam Secara Verbal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2