JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis menggagalkan peredaran minuman keras menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebanyak 1.286 botol minuman keras berbagai merek diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, pada Minggu (21/12/2025).
Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan sebelum miras diedarkan saat libur akhir tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang momentum Natal dan Tahun Baru.
“Ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah gangguan kamtibmas serta menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis,” kata Hidayatullah.
Ia menjelaskan, pengungkapan peredaran miras tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar menjelang Nataru.





