Duh! Kasus Penyalahgunaan Obat dan Miras Paling Banyak di Kota Tasikmalaya

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaorkan bahwa kasus penyalahgunaan obat dan minuman keras (miras) paling tinggi di daerahnya.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin saat pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum. Penanganan kasus tersebut dalam kurun bulan Agustus-Oktober tahun 2023.

Baca Juga:  Ini 5 Fakta Ibu Muda yang Tewas saat Balap Karung di Tasikmalaya, No 1 dan 4 Bikin Sakit Hati

Fajarudin mengatakan bahwa 38 perkara itu diantaranya 10 perkara penyalahgunaan obat, 10 sabu, empat perkara ganja.

Kemudian tiga perkara senjata tajam, minuman keras satu perkara, pakaian dua perkara dengan berbagai barang bukti.

Baca Juga:  Akses Jalan Putus Akibat Banjir, Seorang Lansia Asal Aceh Utara Meninggal Dunia Saat dievakuasi

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.699 butir pil, sabu 66 paket, 8 paket ganja, senjata tajam tiga buah. Minuman keras 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman,” kata Fajarudin usai pemusnahan di Halaman Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  20 Pengusaha UMKM Kota Bandung Gelar Pameran Produk Ekspor di Bali