Duh! Kasus Penyalahgunaan Obat dan Miras Paling Banyak di Kota Tasikmalaya

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaorkan bahwa kasus penyalahgunaan obat dan minuman keras (miras) paling tinggi di daerahnya.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin saat pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum. Penanganan kasus tersebut dalam kurun bulan Agustus-Oktober tahun 2023.

Baca Juga:  Tok! Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Fajarudin mengatakan bahwa 38 perkara itu diantaranya 10 perkara penyalahgunaan obat, 10 sabu, empat perkara ganja.

Kemudian tiga perkara senjata tajam, minuman keras satu perkara, pakaian dua perkara dengan berbagai barang bukti.

Baca Juga:  Cari Jodoh di Facebook, Perempuan di Tasikmalaya Ini Ditipu Polisi Gadungan Hingga Ratusan Juta

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.699 butir pil, sabu 66 paket, 8 paket ganja, senjata tajam tiga buah. Minuman keras 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman,” kata Fajarudin usai pemusnahan di Halaman Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Edarkan Sabu di Warung Tuak, Seorang Warga di Pematangsiantar Ditangkap Polisi