Daerah

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pemalsuan SIM B2, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pemalsuan SIM B2, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu
Kasus pemalsuan SIM B II Umum di Polres Ciamis, Senin (26/5/2025). (Foto: Istimewa).

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga:  Inilah Alasan Kenapa Banyak Hacker Berasal dari Rusia

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuat dokumen ilegal dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. (Red)

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Selasa 29 Maret 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3