Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuat dokumen ilegal dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News