Daerah

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pemalsuan SIM B2, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pemalsuan SIM B2, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu
Kasus pemalsuan SIM B II Umum di Polres Ciamis, Senin (26/5/2025). (Foto: Istimewa).

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga:  Terancam 6 Tahun Penjara, Dua Pengendara Harley Davidson yang Tewaskan Dua Bocah di Pangandaran Ditahan

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuat dokumen ilegal dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. (Red)

Baca Juga:  Ketua DPRD Jabar Apresiasi Dedikasi Mayjen Dadang dan Sambut Pangdam III/Siliwangi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3