Daerah

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pemalsuan SIM B2, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pemalsuan SIM B2, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SIM Palsu
Kasus pemalsuan SIM B II Umum di Polres Ciamis, Senin (26/5/2025). (Foto: Istimewa).

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga:  Pengusaha Kosmetik dan Umroh Terjerat Kasus Narkoba

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membuat dokumen ilegal dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. (Red)

Baca Juga:  Warga Tebing Tinggi Resah, Kawanan Monyet Liar Rusak Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3