“Ada dua kasus yang kita tangani, yang pertama adalah kasus tentang pasal 170 yaitu penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.
Doni menyampaikan, kemudian yang kedua kasus terkait membawa senjata tajam. Dan, barang bukti (BB) disita diantaranya adalah dua bilah golok yang satu digunakan untuk melukai korban dan satunya lagi untuk menakut-nakuti korban.
“Nah! Lalu tiga jaket dengan lambang geng motor serta satu unit sepeda motor digunakan para pelaku pada saat melakukan aksi penganiayaan,”terang Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, masih ujar Kapolres Cianjur, ketiga pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
“Itu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Doni.