Polres Cianjur Amankan 5 Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja

Polres Cianjur gelar press release Genk motor. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Kemudian, lebih lanjut ia menuturkan, dua tersangka lainnya terjerat kasus terkait penggunaan senjata tajam yang berinisial WR dan FH masih dari kelompol motor GBR, tersangka WR berhasil diamankan oleh anggota Yon Raider 300.

Baca Juga:  Tarif Angkot di Kabupaten Subang Naik 25 Persen, Segini Ongkos Sekali Jalannya

“Kemudian, tersangka FH berhasil diamankan pada saat operasi cipta kondisi. Pasca terjadinya konvoi geng motor yang viral di media sosial beberapa hari lalu,” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Lapas Kelas II B Cianjur Kini Miliki Pemimpin Baru

Hal senada masih jelasnya, adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Usai Dapat Ikan 65 Kg di Sungai Padang Tebing Tinggi, Orang Tua Pemancing Meninggal Dunia

“Siapapun atau dari kelompok manapun melakukan pidana, Polri akan melakukan tindakan tegas,” bilang Doni.

Kapolres Cianjur menambahkan, bila dalam aksi, geng motor membahayakan nyawa masyarakat dan petugas.