JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku yang menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung kosong 12 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga Rp 140.000 per tabung.
“Harga tersebut lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET),” ungkap AKBP Yonky dalam konferensi pers di Makopolres Cianjur, Selasa (4/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku telah menjalankan praktik ini cukup lama dan meraup keuntungan hingga Rp 60 ribu per tabung. Total keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 432 juta, sementara kerugian negara akibat subsidi yang disalahgunakan ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Cianjur menyita 345 tabung gas LPG 3 kg, 109 tabung gas LPG 12 kg, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pemindahan gas ilegal.