Enam Orang Pemilik Ladang Ganja di Gunung Karuhun Jadi Tersangka, Kapolres Cianjur: Sedang dalam Pengejaran

Polres Cianjur press release Polres Cianjur di Makopolres, temuan amankan ganja. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur telah menetapkan enam orang tersangka pemilik ladang ganja dengan luas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka.

Meski sudah ditetapkan, polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap para tersangka tersebut.

Baca Juga:  Polwan Polres Cianjur Hibur Pemudik Dengan Bernyanyi Di Jalur Puncak

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang tapi polisi mendapatkan sejumlah nama lain yang diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-20 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap,” kata Doni di Cianjur, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:  10 Kades Nyaleg, Masih Tunggu SK Pemberhentian Dari Bupati

Penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.