Daerah

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu, Segini Barang Buktinya

×

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu, Segini Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil gagalkan peredaran ganja dan sabu. (Foto: Humas Polres Cianjur)

JABARNEWS I CIANJUR – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram (14 bungkus ganja), dan sabu seberat 6 gram (6 bungkus plastic klip bening).

Kapolres Cianjur menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 di sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Shaleh tepatnya di Gang Sanusi Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  HUT Demokrat dan Ultah SBY, Lilis Boy Ungkap Dukungan di Pilkada Cianjur 2024

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan satu orang berinisial MRF (31) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku,” katanya.

Masih ujarnya, barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan diantaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, 2 buah dus paket pengiriman yang dililit lakban hitam dan lakban cokelat, 6 bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat 6 gram, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Revitalisasi Kawasan Kalimalang Bagian dari Pemulihan Sungai Citarum, Segini Luasnya

“Nah! Awalnya pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat,” bilang Kapolres Cianjur.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23