JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, kembali menindak peredaran minuman keras dengan menyita 468 botol miras berbagai merek dari sebuah kios berkedok depot jamu. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menjatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua pengedar yang kedapatan menjual minuman keras secara ilegal.
KBO Satsamapta Polres Cianjur, Iptu Budi Setiayuda, menjelaskan bahwa upaya penertiban ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka penyakit masyarakat di berbagai wilayah.
Ia menegaskan patroli digencarkan terutama menjelang libur panjang akhir tahun, di mana laporan warga terkait peredaran miras, penggunaan knalpot bising, dan gangguan keamanan lainnya cenderung meningkat.
“Kami terus menggencarkan razia dan patroli ke titik rawan yang masih banyak dilaporkan warga, termasuk ke wilayah rawan terjadi aksi kekerasan jalanan mulai dari pagi hingga pagi lagi,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/12/2025).
Selama operasi berlangsung, Polres Cianjur mencatat sejumlah pelanggaran yang ditindak, mulai dari penggunaan knalpot bising, peredaran miras, hingga aksi premanisme. Patroli dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama di masa liburan ketika mobilitas masyarakat meningkat





