JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, kembali melakukan razia besar-besaran terhadap penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar Senin (25/8/2025), polisi berhasil menyita 681 botol minuman keras berbagai merek, ratusan kantong miras oplosan, serta 178 knalpot bising dari sejumlah wilayah di Cianjur.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Herman, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran miras hingga penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketenangan lingkungan.
“Laporan masyarakat tidak hanya soal miras, tapi juga narkoba dan knalpot bising. Karena itu, razia kami lakukan setiap hari secara acak,” ujar Herman.
Untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut, Polres Cianjur melibatkan seluruh jajaran Polsek melalui kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di titik-titik rawan, mulai dari wilayah utara hingga selatan. Razia dilakukan tidak hanya malam hari, tetapi juga siang dan petang, guna membongkar modus baru penjual miras yang kini merambah ke jalur daring dengan sistem antar-jemput.
Dalam operasi terbaru ini, polisi juga mengamankan tiga orang penjual miras yang langsung diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.