Daerah

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Ini Deretan Kasusnya

×

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Ini Deretan Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).
Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga:  Status Tanah Pasar Rakyat Tanggeung Cianjur Kembali Disoal
Pages ( 3 of 3 ): 12 3