
Di dua lokasi kejadian di Kecamatan Kapetakan, total kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp37 juta. Setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing, seperti mengawasi situasi di luar minimarket, sementara dua lainnya masuk untuk menggasak barang dagangan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau pemilik minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.
“Penggunaan kamera pengawas (CCTV) serta koordinasi dengan aparat kepolisian sangat penting untuk mengantisipasi aksi pencurian,” tutup Kapolres Eko Iskandar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News