Daerah

Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket Antar Kabupaten

×

Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket Antar Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka Pemerasan
Ilustrasi Tersangka pencurian. (Foto: Kompas.com).
Ilustrasi Tersangka Pemerasan
Ilustrasi Tersangka pencurian. (Foto: Kompas.com).

Di dua lokasi kejadian di Kecamatan Kapetakan, total kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp37 juta. Setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing, seperti mengawasi situasi di luar minimarket, sementara dua lainnya masuk untuk menggasak barang dagangan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Karawang Kembali Meningkat, Total Capai 104 Kasus

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau pemilik minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

Baca Juga:  Sindikat Pencuri dan Penipu Ditangkap di Cirebon, Polisi: Aksinya Sangat Rapi

“Penggunaan kamera pengawas (CCTV) serta koordinasi dengan aparat kepolisian sangat penting untuk mengantisipasi aksi pencurian,” tutup Kapolres Eko Iskandar. (Red)

Baca Juga:  Sebar Berita Bohong Hingga Berpotensi Makar, Polres Cimahi Bekuk Tiga Orang Pimpinan Khilafatul Muslimin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2