Pengungkapan terbesar terjadi pada Senin malam, 12 Januari 2026, saat polisi menangkap pria berinisial A di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Tersangka diketahui merupakan target penyelidikan dan kedapatan menyimpan 177 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 152 gram yang dikemas dalam berbagai bentuk.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan antartersangka serta jaringan pemasok narkotika tersebut.
AKP Shindi menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama di lingkungan permukiman.
“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika karena ini ancaman serius bagi generasi muda,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Cirebon Kota menangani 100 perkara narkotika, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun sabu-sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan, dengan total barang bukti mencapai 790,73 gram dari 53 perkara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





