Eko menegaskan kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Sementara itu, pemilik pengembang perumahan, Ibnu Riyanto, mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang yang diajukan oleh oknum perangkat desa.
Ibnu menjelaskan pihaknya sebelumnya telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada pemerintah desa dan masyarakat sekitar terkait proyek perumahan di Desa Pamengkang, wilayah Cirebon.
Menurut dia, persoalan bermula ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang tengah berjalan.
Ibnu mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak pengembang dengan pemerintah desa.





