“Tersangka mengaku sudah 10 kali menerima sabu dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Usep menjelaskan tersangka berperan sebagai perantara, mulai dari mengambil barang, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Dari aktivitas tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp500 ribu dan sebagian barang juga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal distribusi narkotika tersebut.
“Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang bukti narkotika tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





