Daerah

Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu saat Ramadan di Tarogong Kidul

×

Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu saat Ramadan di Tarogong Kidul

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Karawang Ditangkap Polres Sita 33,65 Gram Narkotika
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

“Tersangka mengaku sudah 10 kali menerima sabu dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Usep menjelaskan tersangka berperan sebagai perantara, mulai dari mengambil barang, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali. Dari aktivitas tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp500 ribu dan sebagian barang juga digunakan untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Tergiur Masuk Sekolah Favorit, Enam Orangtua Murid Tertipu Puluhan Juta

Polisi telah mengamankan barang bukti dan mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal distribusi narkotika tersebut.

Baca Juga:  Ombak di Pantai Pangandaran Seret 10 Anak, Seorang Wisatawan Hilang

“Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang bukti narkotika tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Red)

Baca Juga:  Polres Garut Minta Masyarakat Waspadai Praktik Perdagangan Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2