Daerah

Polres Garut Gerebek Penjual Obat Keras di Cibatu, Ratusan Pil Disita

×

Polres Garut Gerebek Penjual Obat Keras di Cibatu, Ratusan Pil Disita

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | GARUTPolres Garut terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras terlarang yang kerap disalahgunakan sebagai zat memabukkan oleh sejumlah oknum di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terbaru, jajaran Satuan Samapta berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cibatu yang dijadikan lokasi penjualan obat keras tanpa izin.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Utus Anaknya Lihat Kondisi Dua Lansia Tinggal di Kandang Kambing

Kepala Satuan Samapta Polres Garut, AKP Ardianto, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:  Zakat Fitrah di Garut Ditargetkan Capai Rp83 Miliar, Baznas Beberkan Hal Ini

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir pil dari berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Double Y, yang siap edar. Selain itu, diamankan pula seorang pelaku berinisial M (30), warga Kecamatan Cibatu yang diduga sebagai penjual.

Baca Juga:  Motif Mahasiswa di Garut yang Aborsi Kandungannya Bikin Miris, Begini Ceritanya

Petugas juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai senilai Rp1,1 juta hasil penjualan obat. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2