“Namun hingga waktu yang ditentukan, kopi tak kunjung sampai ke tujuan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kopi tersebut justru dibawa ke Semarang oleh pelaku untuk dijual,” jelas Joko.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yang diketahui berinisial DH (38), warga Subang, dan HH (31), warga Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan mengejar pihak lain yang diduga turut serta dalam aksi penggelapan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News