Daerah

Polres Garut Bongkar Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta

×

Polres Garut Bongkar Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp760 Juta

Sebarkan artikel ini
Petani sedang menjemur kopi (1)
Petani sedang menjemur kopi. (foto: istimewa)

“Namun hingga waktu yang ditentukan, kopi tak kunjung sampai ke tujuan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kopi tersebut justru dibawa ke Semarang oleh pelaku untuk dijual,” jelas Joko.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yang diketahui berinisial DH (38), warga Subang, dan HH (31), warga Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

Baca Juga:  Unggah Soal Pembegalan di Cirata, Pemuda Purwakarta Ini Beri Klarifikasi Menohok

AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan mengejar pihak lain yang diduga turut serta dalam aksi penggelapan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Garut Siapkan Strategi Pengamanan Jalur Wisata Jelang Libur Akhir Tahun

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat Pegunungan, Kopi Asal Bandung Barat Tembus Pasar Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2