Menurut pengakuan kedua tersangka, HIS memperoleh Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara sumber Hexymer masih dalam penyelidikan.
Polisi berjanji akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok di balik peredaran obat keras berbahaya tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum dengan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News