Daerah

Polres Garut Tangkap Dua Penjual Obat Keras Berbahaya di Cikajang

×

Polres Garut Tangkap Dua Penjual Obat Keras Berbahaya di Cikajang

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

Menurut pengakuan kedua tersangka, HIS memperoleh Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara sumber Hexymer masih dalam penyelidikan.

Polisi berjanji akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok di balik peredaran obat keras berbahaya tersebut.

Baca Juga:  Polres Garut Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Kedua tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum dengan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Red)

Baca Juga:  Sempat Kabur, Polres Tebing Tinggi Akhirnya Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2