JABARNEWS | GARUT – Polres Garut, Jawa Barat, mengungkap peredaran narkotika yang memanfaatkan jaringan media sosial dan menangkap seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota.
Kasus ini menjadi perhatian karena jalur transaksi jual beli narkoba di wilayah Garut kini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga daring.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Rabu (20/8/2025).
RY ditangkap di Kelurahan Sukamenteri setelah polisi mendapat laporan masyarakat dan melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, RY mengaku memperoleh narkoba dari dua akun media sosial.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua botol cairan diduga bahan baku tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis siap edar.