
JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pengedar narkoba asal Serdang Bedagai berinisial JW alias Jok (37) ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Dusun 5, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tersangka disita narkoba jenis sabu 3 paket seberat 0,58 gram, 1 pipet plastik, 5 plastik klip kosong, 1 telepon seluler, 1 unit motor dan uang Rp 150 ribu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria melakukan transaksi sabu di Dusun 5, Desa Bangun Rejo. Lalu petugas melakukan pengejaran.
“Melihat tersangka dibawah pohon sawit akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan,” ucapnya, Rabu (17/5/2023).
Kata dia, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut miliknya baru di dapatnya dari seorang pria warga Kecamatan Dolok Merawan akan dijual kepada seorang pemesan.