Menurut Kapolres, keberhasilan operasi ini berpotensi menyelamatkan 194.850 jiwa warga Kabupaten Garut dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Fajar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian, memberikan informasi, dan turut aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka tengah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran:
- Narkotika: Pasal 111, 112, 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, Hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda hingga Rp10 miliar.
- Psikotropika: Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997, Penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp200 juta.
- Obat Keras Terbatas (OKT): Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023, Hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News