“BBM dipindahkan ke galon dan jerigen, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Fajar.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita kendaraan, puluhan wadah penyimpanan BBM, serta perangkat yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Kedua kasus tersebut kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami berkomitmen memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





