JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Gantar yang merugikan negara dan masyarakat. Pelaku diketahui memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi dan menjualnya dengan harga pasar.
Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang menyebut, tersangka berinisial RW (40) diamankan setelah polisi mengungkap aktivitas ilegal tersebut pada awal April 2026.
“Pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan regulator yang dimodifikasi, kemudian dijual seharga Rp160.000,” ujarnya.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp96.000 per tabung. Polisi juga menyita puluhan barang bukti, termasuk ratusan tabung kosong, puluhan tabung hasil oplosan, serta peralatan seperti selang dan segel palsu.
Selain kasus LPG, polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah yang sama. Seorang perempuan berinisial H (35) diamankan karena membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan barcode milik orang lain.





