JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap praktik eksploitasi anak yang dilakukan melalui siaran langsung di aplikasi daring. Dua tersangka berinisial NF dan IL diamankan setelah diduga merekrut dan memanfaatkan korban di bawah umur untuk aktivitas yang melanggar norma.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. NF, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, diduga bertugas sebagai perekrut sekaligus berinteraksi langsung dengan korban, sementara IL, warga Koja, Jakarta Utara, berperan mengawasi jalannya siaran.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan dua tersangka, yakni NF warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan IL warga Koja, Jakarta Utara,” kata Fajar di Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, para pelaku menggunakan modus penawaran pekerjaan di Jakarta untuk menarik korban yang masih berusia anak. Mereka dijanjikan penghasilan tinggi, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari, jika bersedia menjadi host di platform live streaming.
Namun, kenyataan yang diterima korban jauh dari janji awal. Pendapatan yang diperoleh hanya sekitar Rp500 ribu per hari, tergantung jumlah koin dari penonton.





