JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat keras tanpa izin edar dengan meringkus 20 tersangka dalam kurun waktu satu setengah bulan, sejak 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025.
Wakil Kepala Polres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indramayu.
“Dari 20 tersangka yang kami amankan, 17 di antaranya sudah dititipkan ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Kompol Tahir di Indramayu, Senin (13/10/2025).
Dari total kasus tersebut, 12 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, sementara enam lainnya terkait peredaran obat keras tanpa izin edar. Kejadian paling menonjol dalam periode tersebut mencakup 10 kasus peredaran sabu-sabu dan dua kasus tembakau sintetis.
Polisi mengamankan para pelaku di sejumlah kecamatan seperti Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. Di antara mereka, terdapat seorang residivis kasus narkotika yang kembali ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.