Daerah

Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana, 3 Masih DPO

×

Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana, 3 Masih DPO

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kasus penemuan mayat seorang laki-laki pada tanggal 27 Agustus 2019, diketahui bernama Carudin (32) di kawasan hutan lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk tiga pelaku pembunuhan berencana dan masih mengejar tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tiga tersangka yang kita bekuk atas kasus pembunuhan berencana ini,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.

Baca Juga:  Telusuri Kasus Dugaan Pelecehan Karyawati di Bekasi, Dani Ramdan Minta Korban Segera Lapor

Yoris mengatakan dari tiga pelaku yang dibekuk mempunyai peranan masing-masing, dua merupakan eksekutor dan seorang lagi otak pelaku dari kasus itu. Para pelaku lanjut Yoris, masing-masing berinisial DRH (50) merupakan otak pelaku pembunuhan atau penyuruh, kemudian WRN (54) dan WRD (27) selaku eksekutor.

“Tiga pelaku lainnya masih kita kejar, karena melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Unpad Kuliah di Kampus Mulai Oktober, Ini Ketentuannya

Setelah diselidiki ternyata mobil korban ditemukan telah dititipkan seorang tersangka kepada saksi, dari itulah kemudian kasus pembunuhan berencana itu terbongkar.

“Setelah ditemukan mayat, kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kemudian kami menemukan sebuah mobil korban yang dititipkan pada seorang saksi,” tuturnya.

Dia menambahkan dari tangan pelaku pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.

Baca Juga:  Langgar Aturan, 3000 Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Tasikmalaya Dicopot

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana). (Ara)

Tinggalkan Balasan