Daerah

Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Wilayah Pesisir Utara

×

Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Wilayah Pesisir Utara

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

Tiga pelaku berinisial DW (26), AS (18), dan R (18) ditangkap di lokasi. Polisi juga menyita 2.884 butir obat keras berbagai jenis, serta barang bukti uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000.

“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Cep Wildan.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2023, Angka Laka Lantas di Karawang Diklaim Turun 40 Persen, Polisi Beberkan Ini

Polres Karawang kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dikenakan pasal 196 dan/atau 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Red)

Baca Juga:  Pura-pura Alami Kecelakaan Demi Klaim Asuransi, Empat Pria di Bekasi Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2