Tiga pelaku berinisial DW (26), AS (18), dan R (18) ditangkap di lokasi. Polisi juga menyita 2.884 butir obat keras berbagai jenis, serta barang bukti uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000.
“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Cep Wildan.
Polres Karawang kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras hingga ke pemasok utama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dikenakan pasal 196 dan/atau 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





