JABARNEWS | KARAWANG – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menangkap seorang pengedar sabu seberat 33,65 gram dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Dari hasil pengintaian, ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba,” ujar Fiki, Sabtu (11/10/2025).
Petugas kemudian menangkap pelaku berinisial AR (27) di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel. AR diketahui merupakan warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.