JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pengedar sabu seberat 33,65 gram dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di daerahnya,” ujar AKBP Fiki dalam keterangan yang diterima, Senin (13/10/2025).
Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR (27) di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.
AR diketahui merupakan warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.