Tega! Kakek Asal Purwakarta Cabuli Cucunya Berulang Kali

JABARNEWS I KARAWANG – Seorang kakek berinisial AS (53) tega mencabuli cucu tiri di tiga tempat yang berbeda, yakni di Cikampek dan Kotabaru, Kabupaten Karawang, serta di Kabupaten Purwakarta.

Tersangka merupakan pria asal asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Dia mencabuli cucu tirinya sejak korban duduk di kelas 4 SD pada 2013 hingga 2018.

“Korban FA saat ini sudah berusia 18 tahun,” ujar Kepala Satreskrim Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana, di kantornya, Kamis (27/2021).

“Pertama kali dicabuli tahun 2013 rumah kontrakan di Cikampek (Karawang). Kejadian berlanjut hingga korban menginjak remaja,” jelas Oliesta Ageng Wicaksana.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pengelolaan Energi Terbarukan Harus Berprinsip Keadilan

Menurut Oliesta Ageng Wicaksana, tersangka memaksa korban berbuat cabul dengannya dengan disertai ancaman kekerasan.

“Awalnya kejadiannya, korban yang baru duduk bangku kelas IV SD, tidur di kamar neneknya. Kemudian datang tersangka AS, lalu meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya,” katanya.

Kejadian tersebut berulang pada 2015 di rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Saat itu pun korban sedang tidur, namun terbangun saat pelaku menggagahinya.

Baca Juga:  BPBD: Status Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Cianjur Diperpanjang

Peristiwa ketiga terjadi pada Maret 2018. Tersangka mencabuli lagi cucu tirinya di rumah neneknya, di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

“Tersangka dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Oliestha.

Sementara itu, Panit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Aiptu Asep Danny menjelaskan, kasus itu mulai terungkap, saat korban pulang dari Pondok Pesantren.

Baca Juga:  Demi Wujudkan Indonesia Emas, DHIS Secondary Fasilitasi Pengembangan Minat dan Bakat Siswa

Korban tidak pulang ke tempat neneknya dengan alasan takut terhadap tersangka. Kala itu, korban menginap di rumah temannya.

“Saat itu, teman korban yang memberitahu bahwa korban takut pulang,” kata Asep.

Bibi korban kemudian menjemputnya hingga terungkap mengapa korban takut pulang ke rumah. Korban curhat jika kakek tirinya sempat berbuat cabul sebanyak tiga kali.

“Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil visum, diketahui kemaluan korban ada luka robek,” jelas Asep. (Red)