JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk segera melapor ke polisi, tanpa harus menunggu 24 jam.
Langkah cepat ini dinilai penting untuk memudahkan polisi dalam melakukan pengembangan kasus dan mengamankan pelaku curanmor.
“Segera laporkan, tidak usah menunggu 24 jam. Kalau kejadian sudah lama baru dilaporkan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) sudah rusak, pengembangannya pun sulit,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Sabtu, (31/5/2025).
Masyarakat yang kesulitan melapor langsung bisa menghubungi WhatsApp pengaduan Satreskrim Polres Purwakarta di 0821-1102-1963 atau melalui Call Center 110, gratis dan aktif 24 jam.
“Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” jelas Kapolres.