Kapolres juga menegaskan bahwa semua anggota polisi wajib menerima laporan warga. Bila ada laporan yang ditolak, masyarakat diminta segera melapor ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Purwakarta.
“Setiap anggota Polri wajib menerima laporan masyarakat. Kalau locus delicti atau TKP-nya tidak sesuai, akan dibantu ke Polsek terkait atau bisa langsung ke Polres,” ujar Lilik.
Maraknya curanmor akhir-akhir ini membuat polisi mengedepankan proses hukum dibanding keadilan restoratif demi kenyamanan masyarakat.
“Tim Resmob yang sudah ada selama ini digalakkan kembali. Tim ini bekerja dengan cara memetakan personel, penanganan, wilayah, identitas dan modus pelaku curanmor kambuhan, termasuk penadah barang curian,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, langkah pencegahan juga dilakukan. Polisi memaksimalkan pemantauan melalui CCTV online dan mengimbau RT/RW memasang CCTV di lingkungan masing-masing. Rekaman CCTV bisa menjadi alat bukti tambahan dalam laporan curanmor.