Wilayah pengungkapan tersebar di sejumlah titik rawan, antara lain Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka.
Yang menarik, para pelaku berasal dari latar belakang profesi yang beragam, seperti wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran.
“Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi atau status sosial,” jelas Kapolres.
AKBP Lilik juga mengungkapkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari Cash on Delivery (COD), tempel barang, hingga transaksi langsung. Pola ini memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan distribusi narkoba saat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.