Daerah

Polres Purwakarta Kembali Bekuk Pengedar Narkoba pada Bulan Ramadhan

×

Polres Purwakarta Kembali Bekuk Pengedar Narkoba pada Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Setelah diperiksa, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Petugas Sorlip Surat Suara

Atas perbuatannya, VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dukungan di Jabar Terus Mengalir, Ribuan santri di Karawang Deklarasikan Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar,” ujar perwira polisi yang dikenal murah senyum itu.

Baca Juga:  Ini Sosok Guru Ngaji Cabul di Purwakarta, Jika Lihat Langsung Lapor!

Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika maupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4