Daerah

Polres Purwakarta Kembali Bekuk Pengedar Narkoba pada Bulan Ramadhan

×

Polres Purwakarta Kembali Bekuk Pengedar Narkoba pada Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta).

“Setelah diperiksa, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Baca Juga:  Mobil Listrik Indonesia, Segera Mengaspal di IKN Nusantara

Atas perbuatannya, VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya Positif Narkoba, Cheka Virgowansyah Bilang Begini

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar,” ujar perwira polisi yang dikenal murah senyum itu.

Baca Juga:  Bukan Main! Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Usai Posting Hasil Curian di Medsos

Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika maupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4