
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” Ungkapnya.
Diketahui, Acep Djuhdiana Wiredja melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, sehingga Jumlah yang di terima oleh KPM tidak
sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





