Daerah

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

×

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Mantan Kades Pangkalan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta saat melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Polres Purwakarta
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta saat melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” Ungkapnya.

Diketahui, Acep Djuhdiana Wiredja melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, sehingga Jumlah yang di terima oleh KPM tidak
sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Baca Juga:  Ketika Polisi Purwakarta Bantu Pemudik Yang Kesulitan di Tol Cipularang

Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali. (Gin)

Baca Juga:  Viral di Medsos, Seorang Pemuda Dikeroyok Sejumlah Orang Tidak Dikenal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3